
Pernahkah Anda merasa jantung berdebar kencang setelah menyadari baru saja mentransfer uang ke rekening penipu? Dalam hitungan detik, dana yang seharusnya untuk kebutuhan penting tiba-tiba lenyap ditelan modus kejahatan yang semakin canggih. Ironisnya, banyak korban justru memilih diam karena menganggap tidak ada yang bisa dilakukan setelah uang berpindah tangan.
Faktanya, laporan Kemenkominfo menerima hampir 1.000 kasus penipuan online dalam periode tertentu, menunjukkan betapa maraknya praktik kejahatan digital ini. Yang lebih mengkhawatirkan, para pelaku kini menggunakan rekening bank resmi sebagai sarana menampung hasil kejahatan mereka, membuat korban seringkali merasa terjebak dalam situasi tanpa solusi.
Namun, tahukah Anda bahwa satu aksi kecil melaporkan dan memblokir rekening penipu tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga menjadi tameng bagi calon korban berikutnya? Dengan memahami mekanisme yang tepat, Anda bisa menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai kejahatan finansial ini.
Hubungi Call Center Bank Penipu LangsungLangkah pertama dan paling krusial adalah menghubungi call center bank yang digunakan penipu. Setiap bank memiliki nomor layanan khusus yang bisa diakses 24 jam, seperti BCA di 1500888, Mandiri di 14000, atau BRI di 14017. Begitu terhubung, siapkan data lengkap termasuk nomor rekening penipu, nama pemilik rekening (jika diketahui), dan bukti transaksi transfer.
Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu singkat, dan bank akan segera melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening tersebut. Blokir ini mencakup pembatasan akses ATM, mobile banking, serta penarikan dana. Untuk memperkuat permohonan, siapkan dokumen pendukung seperti KTP asli, surat permintaan blokir yang ditandatangani di atas materai, dan yang terpenting - surat laporan polisi.
Efektivitas metode ini terbukti dalam berbagai kasus, termasuk ketika PPATK memblokir rekening terkait aliran transaksi judi online. Respons cepat dari pihak bank menjadi kunci utama mencegah penipu mengalirkan dana lebih lanjut.
Laporkan melalui Situs Cek Rekening KemkominfoKemajuan teknologi kini memudahkan kita melaporkan rekening penipu tanpa perlu keluar rumah. Cukup kunjungi situs resmi cekrekening.id atau cekrekening.kominfo.go.id, lalu masukkan nomor rekening yang dicurigai. Sistem akan secara otomatis memeriksa status rekening tersebut dalam database laporan penipuan.
Jika terindikasi sebagai rekening penipu, Anda bisa langsung mengajukan laporan dengan mengunggah bukti-bukti pendukung. Mulai dari screenshot percakapan, bukti transfer, hingga kronologi kejadian. Kemkominfo kemudian akan melakukan validasi dan berkoordinasi dengan bank terkait maupun OJK untuk proses pemblokiran.
Yang membuat metode ini semakin menarik adalah kemudahan aksesnya yang sepenuhnya online dan gratis. Tidak ada biaya administrasi yang perlu dikeluarkan, membuat proses pelaporan menjadi lebih terjangkau bagi semua kalangan.
Baca Juga:
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan khusus dalam menangani kasus-kasus penipuan yang melibatkan institusi keuangan. Anda bisa menghubungi layanan Pengaduan Konsumen OJK di nomor 157 atau melalui email