Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.
Baca Juga:
Kemkominfo Putus Akses Konten Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian, dan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas.
Dikatakan sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.
Baca Juga:
Google Nearby Share Resmi Hadir untuk Pengguna Windows 11
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kominfo yang nantinya akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari lembaga terkait.
"Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.