Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Asosiasi Fintech Dukung KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga Pindar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan dukungan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar).

Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menyampaikan bahwa asosiasi dan para pelaku industri siap mengikuti proses penyelidikan secara terbuka.

“AFPI menghargai apa yang sedang diselidiki oleh KPPU. Kami, bersama para pelaku industri, mengikuti proses ini secara terbuka. Apalagi prosesnya sudah berjalan cukup lama, sekitar 2 tahun,” kata Ronald dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5).

Dia menegaskan tidak pernah terjadi kesepakatan internal (eksklusif) mengenai batas maksimum suku bunga pinjaman antar pelaku usaha. "Tidak pernah ada pertemuan khusus di mana pelaku industri berkumpul lalu menyepakati batas maksimum bunga. Itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan soal penetapan suku bunga muncul karena kekhawatiran terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal. Ronald mengatakan bahwa pengaturan bunga dilakukan untuk membedakan layanan antara platform legal dan ilegal, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Salah satu cara untuk membedakan layanan legal dan ilegal adalah terkait bunga pinjaman yang diterapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, batas bunga maksimum yang pernah diterapkan bukanlah harga tetap. Platform tetap memiliki kebebasan menetapkan bunga berdasarkan risiko, jenis pinjaman, serta kesepakatan antara lender dan borrower. Bahkan, banyak platform yang menetapkan bunga di bawah batas maksimum, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, hingga 0,4 persen per hari.

Mantan Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023, Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa batas maksimum bunga yang tercantum dalam Code of Conduct tahun 2018 bertujuan mendorong penurunan bunga pinjaman yang saat itu sangat tinggi. Aturan tersebut kini telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” pungkas Sunu

SHARE:

Xiaomi Kembali Duduki Puncak Pasar Smartphone Indonesia

XL Prabayar-AXIS Hadirkan Kartu Perdana Khusus Haji dan Paket Internet Haji dengan Fitur Booster Terbaru