Baca juga:
Menkominfo Tekadkan Indonesia Bebas “Mama-mama Minta Pulsa”
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli tak bosan-bosan mengingatkan kepada masyarakat mengenai beberapa hal terkait registrasi kartu prabayar. Menurutnya, pelanggan dan siapapun diingatkan agar menggunakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.Baca juga:
Daftarkan Nomor, Pelanggan Telkomsel Bisa Dapat Kuota Data 10GB Gratis!
Selain itu Ramli juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak ketiga atau pihak yang tidak bertanggungjawab di internet. Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan pelanggan tidak juga melakukan registrasi, maka dengan sangat terpaksa layanan komunikasi nomor terkait akan diblokir secara bertahap hingga blokir total pada 28 April 2018.Baca juga:
Ini Hal Sepele yang Bikin Anda Gagal Registrasikan Kartu Prabayar
Namun selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.