Baca Juga: AyoPop Buka Akses API ke LinkAja
Melalui menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran. “Tujuan utama LinkAja adalah untuk menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih baik dan lengkap, dengan memperkaya offering use case di seluruh sendi kehidupan masyarakat. Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta, akan memudahkan wajib pajak DKI Jakarta dalam membayar pajak secara lebih praktis," kata Danu Wicaksana, Direktur Utama LinkAja, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2019). Dia juga mengharapkan, kemudahan tersebut dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi nontunai di tengah masyarakat. Dengan demikian, hal ini dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia.Baca Juga: Selain Go-Pay, Gojek Terima Opsi Pembayaran Pakai LinkAja
Mekanisme pembayaran PBB DKI Jakarta menggunakan LinkAja sangat mudah. Pertama, buka aplikasi LinkAja versi terbaru (3.5.0 untuk iOS dan 3.5.1 untuk Android), kemudian pilih menu Lainnya. Klik ikon Pajak dalam menu Pajak dan Retribusi, pilih PBB DKI Jakarta dan masukkan NOP dan tahun pembayaran pajak. Setelah itu, konfirmasi data yang muncul pada aplikasi. Jika data sudah sesuai, klik konfirmasi dan masukkan PIN LinkAja. Untuk setiap pembayaran PBB melalui LinkAja, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 5.000.