Technologue.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyediakan fasilitas pelayanan pembuatan Perseroran Perorangan.
Dengan fasilitas ini, Ditjen AHU mendorong kebangkitan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga:
Kolaborasi Kominfo x HUB.ID Dukung Pertumbuhan Ekosistem Digital Indonesia
Dikutip dari berbagai sumber, perseroan perorangan ialah badan hukum perseroan terbatas (PT) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM terkait legalitas usaha.
Bagi pemilik usaha yang ingin bisnisnya berbadan hukum dalam bentuk PT, tetapi tidak memiliki partner bisnis dan terkendala biaya, maka mendirikan PT Perorangan bisa menjadi pilihan terbaik.
PT Perorangan bermanfaat untuk keperluan legalitas usaha, dan memungkinkan perusahaan mendapatkan investasi serta akses permodalan.
Baca Juga:
Diguyur Rp91 Miliar, KUPU Bakal Perkuat Solusi Rekrutmen Berbasis AI
Beberapa persyaratan yang mesti disiapkan pemilik usaha untuk membuat PT Perorangan secara online antara lain, KTP, NPWP dan alamat email.
Berikut ini langkah-langkah yang mesti kamu perhatikan.
- Buka website https://ptp.ahu.go.id/
- Registrasi akun (masukan NIK, NPWP, Nama Lengkap dan lain-lain)
- Setelah klik Daftar, cek email untuk mendapatkan link aktivasi
- Di halaman utama pada website, login menggunakan NIK & password
- Setelah login, masuk ke beranda Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan
- Klik menu Pendirian untuk melakukan Pendaftaran Pendirian Perseroan
- Masukan Nomor Voucher (wajib diisi)
- Isikan nama Perseroan Perorangan, isi data sesuai petunjuk, tambahkan kegiatan usaha dan seterusnya
- Simpan dan submit data Anda
- Cek kembali isian data Anda, kemudian Submit Permohonan
- Preview Pernyataan Pendirian untuk memastikan data yang Anda input sudah benar, jika data sudah sesuai, konfirmasi surat pernyataan pendirian dengan klik "Saya Yakin".
- Buka daftar transaksi pada menu navigasi, Anda bisa mengunduh sertifikat pendaftaran perseroan perorangan serta surat pernyataan pendirian.
Demikian cara mudah membuat PT Perorangan secara online.