Baca Juga: Zenius Luncurkan Layanan Belajar Lewat Siaran Langsung
Blibli sendiri telah mengatur secara otomatis kuantitas produk yang pelanggan dapat masukan ke keranjang belanja sesuai batas. Ketika pelanggan memasukan lebih dari batas kuantitas yang telah ditentukan, pelanggan tidak dapat melanjutkan proses check out dan pembayaran. Penerapan ini berlaku baik untuk produk yang Blibli sediakan sendiri dan produk yang dijual langsung oleh mitra merchant. Blibli juga mengaku terus melakukan pemantauan rutin agar tidak ada merchant yang menjual produk dengan harga yang melampaui harga normal.Baca Juga: IT Telkom Surabaya Bangun Bilik Disinfektan
Fransisca menambahkan, “Apabila kami menemukan harga yang tidak normal dari para merchant, kami akan menindak mereka dengan tegas melalui peringatan keras, diikuti dengan penangguhan produk yang dijual agar tidak dapat diakses oleh publik.” Pemerintah sendiri lewat Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi. Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.