Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Ditunda Kominfo, Indosat bersikukuh terapkan tarif baru interkoneksi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda kebijakan penurunan tarif interkoneksi yang semula akan diberlakukan tanggal 1 September 2016. Belum diterimanya daftar penawaran interkoneksi (DPI) jadi alasan kebijakan itu tertunda penerapan tarif baru interkoneksi. Indosat Ooredoo menyatakan masih akan tetap menerapkan kebijakan tarif baru interkoneksi sesuai surat edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016 lalu. "Selama belum ada surat yang membatalkan atau mencabut Surat sebelumnya, Indosat Ooredoo akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru sesuai dengan Surat Edaran yang dirilis tanggal 2 Agustus," kata Alexander Rusli, Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo. Pria yang akrab disapa Alex itu juga menyatakan keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif interkoneksi sebesar 26 persen sebagai kebijakan pro-rakyat. Ia juga menyebutkan seharusnya kebijakan seperti ini mendapat dukungan semua pihak. "Dengan penurunan tarif interkoneksi ini, masyarakat akan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau, mendorong industri telekomunikasi lebih efisien, serta menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat," imbuh Alex. Selain itu, Alexander keputusan Indosat untuk tetap menerapkan tarif interkoneksi baru yang turun sebesar 26 persen dikarenakan antar operator telah menyepakati tarif baru yang telah diatur Kominfo tersebut. "Kami juga menegaskan bahwa seandainya SE dicabut atau dibatalkan, kami akan tetap menerapkan tarif interkoneksi baru tersebut sejauh terjadi kesepakatan antar operator secara B2B," ujar Alexander. Di industri telekomunikasi Indonesia kebijakan penurunan tarif interkoneksi rata-rata sebesar 26 persen telah menimbulkan polemik. Komisi I DPR dan BPK bahkan telah ikut ambil peranan memberi perhatian pada kebijakan yang digadang-gadang bakalan merugikan negara karena menurunkan pendapatan Telkom Group selaku badan usaha milik negara. Baca juga : BPK WASPADAI KERUGIAN NEGARA DARI PENURUNAN INTERKONEKSI SIAPA OPERATOR TAK INGKAR JANJI BANGUN JARINGAN DI PEDALAMAN? TELEKOMUNIKASI DAERAH PERBATASAN TANGGUNG JAWAB SIAPA?

 

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024