Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Ini Cara Pemerintah Atasi Praktik Jual Beli Data Pribadi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Banyaknya praktik jual beli data pribadi di Indonesia membuat pemerintah tak tinggal diam. Baru-baru ini, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kominfo dilaporkan tengah menyiapkan serangkaian regulasi yang lebih komprehensif guna melindungi data pribadi. Hal tersebut dilakukan dengan cara menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dan ke depannya, hal tersebut diharapkan bisa memberi perlindungan yang lebih baik agar data pribadi tak disalahgunakan.

Baca Juga: Bocorkan Data Pribadi User, Google Plus Segera Ditutup

"Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan", kata Ismail, Ketua BRTI melalui siaran pers yang disebarkan melalui website resmi Kominfo. Sebenarnya sejauh ini perlindungan pada data pribadi sudah ada undang-undangnya. Bahkan, secara umum, pemerintah sudah memiliki 30 regulasi yang mengatur soal data pribadi. Namun hal tersebut dinilai masih kurang untuk mengatasi masalah tersebut. “Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Era Big Data, RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Kunjung Disahkan

Tak cuma itu, ke depannya BRTI dan Kominfo juga akan meminta kepada para penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki. BRTI pun sudah merancang sejumlah langkah strategis guna mengatasi penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi. Di antaranya adalah pengetatan registrasi kartu SIM prabayar, membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI, dan bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum.

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024