Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Jaga Jemarimu, Ada Polisi Virtual Patroli di Media Sosial
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kepolisian RI resmi mengoperasikan polisi dunia maya atau Virtual Police. Kehadiran polisi virtual ini untuk mencegah pelanggaran tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketika polisi virtual mendeteksi unggahan atau cuitan warganet yang memiliki potensi memiliki tindak pidana, maka kepolisian akan memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

Baca Juga:
Media Sosial dan Layanan Cloud Eksternal Jadi Sarang Penjahat Siber Lakukan Phising

Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Tim Siber Polri kemudian akan memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.

Nantinya, peringatan itu akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu. Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Gaungkan Revisi UU ITE

Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu.

Jika kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.

Dikatakan Argo, sudah ada tiga akun yang ditegur oleh virtual police dalam beberapa waktu terakhir.

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024