Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Jangan Mau Pakai Kartu SIM Siap Pakai! Ini Akibatnya
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Pemerintah memang tengah memperketat penggunaan kartu seluler prabayar. Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut wajib meregistrasikannya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) masing-masing. Jika tidak, para operator telekomunikasi Tanah Air kompak bertindak tegas dengan menonaktifkan atau memblokir nomor-nomor yang didaftarkan dengan tidak benar secara bertahap. Namun pada 30 April 2018 mendatang, semua nomor kartu prabayar yang diidentifikasi teregistrasi tidak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para operator telekomunikasi seluler, dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akan diblokir secara tuntas.

Baca juga:

Refarming Kelar Lebih Cepat, Menkominfo Apresiasi Para Operator Seluler

Hal ini dijelaskan sendiri oleh Merza Fachys selaku Ketua Umum ATSI. "Kepada masyarakat diimbau untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan," jelasnya pada redaksi (17/04/2018).

Baca juga:

Indosat: Registrasi Kartu Prabayar Sekarang, Sebelum Nanti Diblokir

Pemblokiran dan penonaktifan layanan secara menyeluruh, dari layanan voice, SMS, dan data, dari nomor-nomor nakal itu menindaklanjuti temuan di masyarakat, yaitu adanya kartu prabayar yang diregistrasikan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK yang tidak sah. Untuk itu, Anda dan masyarakat lainnya tetap dianjurkan untuk meregistrasikan kartu seluler yang dipakai sendiri.

Baca juga:

XL Axiata Jaring 3.000 Pelanggan Baru di Daerah Susah Sinyal

"Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi. Jika mendapatkan hal ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku," tambah Merza.

SHARE:

Tri Gelar Kembali Program Kebut Hadiah BombasTri, Ini Caranya

Telkomsel Tanam 10.600 Mangrove Hasil Donasi Poin Pelanggan Tahap Kedua