Baca juga:
Refarming Kelar Lebih Cepat, Menkominfo Apresiasi Para Operator Seluler
Hal ini dijelaskan sendiri oleh Merza Fachys selaku Ketua Umum ATSI. "Kepada masyarakat diimbau untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan," jelasnya pada redaksi (17/04/2018).Baca juga:
Indosat: Registrasi Kartu Prabayar Sekarang, Sebelum Nanti Diblokir
Pemblokiran dan penonaktifan layanan secara menyeluruh, dari layanan voice, SMS, dan data, dari nomor-nomor nakal itu menindaklanjuti temuan di masyarakat, yaitu adanya kartu prabayar yang diregistrasikan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK yang tidak sah. Untuk itu, Anda dan masyarakat lainnya tetap dianjurkan untuk meregistrasikan kartu seluler yang dipakai sendiri.Baca juga:
XL Axiata Jaring 3.000 Pelanggan Baru di Daerah Susah Sinyal
"Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi. Jika mendapatkan hal ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku," tambah Merza.