Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Jual Jasa Retas, Pemuda Divonis 13 Bulan Penjara
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemuda berusia 22 tahun asal Vancouver, AS divonis 13 bulan penjara lantaran membuat sekaligus mengoperasikan sejumlah botnet untuk serangan Distributed Denial of Services (DDoS).

Departemen Kehakiman AS menyebut pemuda bernama Kenneth Currin Schuchman itu menggunakan sejumlah router rumahan serta alat IoT untuk melancarkan aksinya, dilansir dari ZDNet Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:

Era Digital, Serangan Siber Tidak Pandang Bulu

Dalam berselancar di dunia siber, Schuchman menggunakan nama Nexus Zeta. Ia menjual botnet buatannya serta menawarkan jasa serangan DDoS-nya kepada para pengguna lain.

Tidak hanya itu, botnet yang ia ciptakan juga digunakan untuk keperluan pribadi. Sejumlah layanan online dan jaringan perusahaan juga berhasil ia lumpuhkan.

Botnet-botnet tersebut teridentifikasi dengan nama Satori, Okiru, Masuta, dan juga Fbot/Tsunami. Dikatakan bahwa ratusan ribu perangkat sudah menjadi korban kekejamannya.

Baca Juga:

Hati-hati Malware Berkedok Bantuan Dana Terdampak COVID-19

Schuchman tidak sendiri berkutat di dunia hitam. Ia menggandeng para penjahat lain yakni Vamp dan Drake yang juga turut menyumbang kode berbahaya serta fitur ke dalam botnet tersebut.

Pihak Departemen Hukum AS juga mengatakan, Schuchman sudah beroperasi sejak bulan Agustus 2017 sampai Agustus 2018. Kemudia ia ditangkap dan menjalani tahanan rumah, sebelum akhirnya tertangkap lagi karena melanggar perjanjian dengan pengadilan.

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024