Baca juga:
Izin Usaha Dipermudah, Sandi Ingin Milenial Kian Inovatif
Netizen yang berdagang bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 46/2013. Pengenaan pajaknya pun dibedakan dengan tarif normal. Aturan tersebut menyebutkan, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh final 1 persen. Namun jika omzet netizen melebihi batasan tersebut, maka akan dikenakan tarif normal.Baca juga:
Transaksi E-Commerce Melonjak Hingga 25% Sepanjang Piala Dunia 2018
Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, menyarankan agar pengusaha micro yang berjualan di media sosial mendapat kemudahan dalam membayar pajak. Sandi berharap masalah pajak nantinya tidak akan memberangus perkembangan bisnis mereka. "Jangankan menengah, yang establish juga kesulitan membayar pajak. Eksekusinya belum benar," kata Sandi. Dalam penerapan pajak di media sosial, pemerintah tidak akan membebani para pengusaha. Terutama bisnis yang digerakkan oleh kalangan muda. Ia sendiri menjelaskan, Jakarta belum akan menerapkan regulasi pajak untuk perdagangan online. "Orang kalau mau bisnis [seharusnya] dipermudah jangan dipersulit. Kita berlakukan Pajak dan Retribusi daerah untuk bisnis seperti restoran, hotel, dan cafe," ujarnya.Baca juga:
Selanjutnya, di luar regulasi pajak, Sandi juga berencana akan menerapkan sistem pemberian insentif agar pelaku bisnis micro semakin giat meningkatkan usahanya. "Kita sekarang harus [mendorong] bagaimana pengusaha muda bisa naik kelas. Dari industri rumahan, lalu ke micro, menengah, hingga besar. Salah satunya caranya saya malah ingin memberikan insetif, " kata pria yang menggemari olahraga lari tersebut.