Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online.
Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).
Baca Juga:
Menkominfo Budi Arie Setiadi Bicara soal Akses Digitalisasi hingga Data Scientist
Pada konferensi pers yang diadakan hari ini (20/07), Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa komitmen pemerintah perihal penanganan konten judi online juga melibatkan masyarakat.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif," ungkapnya.
Sepanjang bulan Januari hingga 17 Juli 2023, Kemkominfo telah menerima 18.59 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kemkominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan.
Baca Juga:
Budi Arie Setiadi Resmi Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.