Technologue.id, Jakarta - Kementerian Kominfo terus melakukan upaya membatasi ruang gerak pelaku judi online.
Menteri Budi Arie menjelaskan hingga 17 September 2023, Kemkominfo telah melakukan takedown atas 971.285 konten dan situs judi online, serta penemuan 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online.
Baca Juga:
Instruksi Menkominfo untuk Berantas Aktivitas Judi Online
"Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar aja mereka bikin lagi kita tutup lagi, mereka buat lagi kita tutup lagi," ujar Budi.
Budi juga menjelaskan seluruh upaya untuk mempersulit pelaku judi online kembali melakukan aksinya, termasuk kerja sama dengan beberapa instansi.
"Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia," tandasnya.
Baca Juga:
Menkominfo: Tak Hanya Artis, Siapapun Bisa Jadi Duta Anti Judi Online
Selain itu, Budi juga meminta masyarakat untuk mengkampanyekan anti judi online serta sikap tidak pandang bulu untuk semua yang pelaku. "Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum," tutup Budi.