Baca Juga: Kemenkominfo Bantah Bikin Akun di Pornhub
"Kita sudah blokir, tetap saja yang pakai VPN bisa. Yang pake VPN kan harus di-take down dari sana. Kita sudah berkoordinasi, atau sudah dikirim surat melalui email ke pornhub untuk take down," lanjutnya. Pemblokiran total tersebut merupakan buntut dari temuan akun 'KEMKOMINFO' di situs porno Pornhub yang viral di internet. Kominfo sendiri telah membantah memiliki dan membuat akun porno di situs tersebut. Saat ini akun 'KEMKOMINFO' sudah dihapus oleh pihak Pornhub setelah Kominfo melayangkan surat keberatan. Kominfo juga telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.