Baca Juga: Bolt Tutup, Smartfren Siap Ambil Alih
Pelanggan bisa melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu, pelanggan diminta untuk menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyertakan fotocopy-nya, dan menyiapkan nama serta nomor rekening bank sesuai kartu identitas. Berdasarkan pantauan Kominfo dan BRTI hingga Kamis (03/01/2018) pukul 11.30 WIB, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak 3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan. Dengan rincian 2.581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online. Kominfo meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Kominfo dan BRTI akan terus memonitor proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan.Baca Juga: Frekuensi Bekas Bolt dan First Media Kosong, Apa Upaya Pemerintah Selanjutnya?
Dalam keterangan resminya, Dicky Mochtar, Direktur Utama PT Internux memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan. “Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya,” tegas Dicky.