Technologue.id, Jakarta - Praktik prostitusi online kian marak, salah satunya di aplikasi pesan instan Michat. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pun akhirnya buka suara.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (20/03/2021), Menteri Johnny mengaku telah melayangkan teguran. Ia menyatakan lembaganya sudah meminta komitmen kepada pihak penyelenggara aplikasi.
Baca Juga:
Salahi Aturan OJK, Kominfo Blokir TikTok Cash
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya.
Menteri Johnny menyebut pihak Michat sendiri sudah berjanji akan melakukan take down atas akun-akun tersebut. Tindakan tegas ini akan diambil bila ada laporan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat.
Untuk saat ini dikatakan bahwa memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Kementerian Kominfo berjanji akan terus melakukan pemantauan agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
Baca Juga:
Belum Dapat Restu Kominfo, Clubhouse Terancam Diblokir
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ungkapnya.
Sekedar informasi berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.