Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kominfo Terima Banyak Aduan Soal Pornografi di 2019
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan menerima 431.065 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif disepanjang tahun 2019. Aduan tersebut diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, dan akun Twitter @aduankonten. Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, "Konten negatif yang paling banyak diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi. Sebanyak 244.738 aduan yang kami terima disepanjang tahun 2019." Nando, sapaan akrabnya, juga menyebutkan konten bermuatan fitnah berada di deretan kedua dengan total aduan sebanyak 57.984, dilanjut aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455. Kemudian ada juga konten perjudian sebanyak 19.970, penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361.

Baca Juga: Kominfo Akan Blokir Situs Pornhub Sepenuhnya

Selain itu, tidak ketinggalan konten bemuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat di sepanjang tahun 2019. Nando menjelaskan, aduan yang masuk melalui kanal-kanal tersebut diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk dikaji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Jika terbukti ada pelanggaran peraturan, maka Tim akan melanjutkan ke tahap pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli," lanjut Nando.

Baca Juga: Survey: Netizen Indonesia Suka Streaming Film Bajakan

Kementerian Kominfo juga selama ini secara aktif melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di Indonesia menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. "Kami mendorong masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika menemukan atau menerima informasi elektronik yang patut diragukan kebenarannya, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui laman aduan konten Kominfo," tutup Ferdinandus.

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024