Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Lelang Frekuensi 2.1Ghz dan 2.3Ghz, Ombudsman: Jangan Lupakan Corbec
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan lelang frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz dilakukan secara bersamaan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara memastikan dokumen tender akan dibuka kepada publik awal Maret 2016. Pembukaan dokumen tender pada awal Maret diharapkan bisa menghasilkan penetapan pemenang lelang pada bulan Juni mendatang. Saat ini draft Peraturan Menteri (PM) mengenai tata cara seleksi sudah dibuka oleh Kominfo dan siap untuk diuji publik. Pembukaan lelang tender di frekuensi 2.1 Ghz dan 2.3 Ghz sesuai harapan penyedia layanan telekomunikasi. Danny Buldansyah, Vice President Director Hutchison 3 Indonesia menyatakan pembukaan lelang secara bersamaan lebih baik bagi industri. "Dibuka secara bersamaan lelangnya bagus, asal tidak kemudian jadi bagi-bagi saja karena jumlah blok yang dilelang dengan yang mengajukan jumlahnya tidak jauh berbeda. Meskipun dilelang bersamaan kita harap tetap sesuai asas keadilan," kata Danny kepada Technologue.id beberapa waktu lalu. Sambutan baik juga datang dari Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih. Akan tetapi, Alamsyah mewanti-wanti pemerintah, dalam melakukan lelang frekuensi khususnya di 2.3 GHz. Kominfo harus mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada PT Corbec Communication. Rekomendasi Ombudsman tersebut adalah Kominfo harus memberikan Penomoran/Kode Akses ke Corbec dan menjamin interkoneksi. Selain itu Kominfo diminta untuk menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2.3Ghz dengan lebar pita minimal 15Mhz kepada Corbec, pada blok pita yang tidak terpecah. Yakni dimulai dari frekuensi 2.300 Mhz hingga 2.315 Mhz. Selain itu Kominfo juga diminta agar melakukan evaluasi kinerja pada Corbec dalam menjalankan kewajibannya serta mengenakan pencabutan izin pita frekuensi jika perusahaan tak berhasil memenuhi kewajibannya. "Seharusnya Kominfo dapat berkomunikasi dengan Corbec untuk mencari jalan keluar yang terbaik sehingga masalah ini terselesaikan. Kominfo bisa mengikuti rekomendasi yang diberikan Ombudsman atau alternatif lain yang membuat Corbec happy. Jika pemerintah bisa memfasilitasi Corbec untuk masuk ke dalam perusahaan konsolidasi BWA itu juga bagus," jelas Alamsyah. Spektrum yang akan dilelang Kominfo sejak lama diincar operator karena merupakan 'senjata utama' mereka dalam menyediakan layanan telekomunikasi. Penambahan spektrum bisa meningkatkan kualitas layanan baik secara kapasitas tanpa perlu menambah jumlah perangkat BTS yang dimilikinya. Baca juga : Bolt Tergiur Tambahan Spektrum Google dan Microsoft Sepakat Tendang Situs Pembajakan Indosat Ooredoo Bikin Kuota Data Pelanggan Gak Hangus

SHARE:

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024

iQOO 13 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya