Genzone.id — Seorang mahasiswi University of Tennessee, Amerika Serikat, menggugat pengembang aplikasi kencan Meete setelah videonya di TikTok digunakan tanpa izin. Video tersebut dijadikan iklan yang menampilkan dirinya seolah mencari pasangan seksual kasual. Iklan itu bahkan ditargetkan secara spesifik ke pria di asrama tempat tinggalnya.
Kaelyn Lunglhofer, mahasiswi berusia 19 tahun, mengajukan gugatan pada 28 April 2025 di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Tennessee. Gugatan diajukan terhadap Quantum Communications Development Limited dan afiliasinya di China. Perusahaan tersebut memiliki dan mengoperasikan aplikasi media sosial dan perpesanan bernama Meete.
Menurut dokumen gugatan, Meete mengklaim memiliki 17 juta pengguna di seluruh dunia. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang penyalahgunaan konten pribadi di era digital. Kejadian serupa juga pernah terjadi, seperti saat Apple Digugat Mahasiswa China terkait pelanggaran serupa.
Lunglhofer mengunggah video ke akun TikTok publiknya pada 31 Mei 2025. Video itu diambil di kamar tidurnya saat ia menunjukkan pakaian oranye dengan latar musik. Video tersebut diunggah pada hari kelulusan sekolah menengahnya.
Pihak tergugat diduga mengambil klip sepanjang 10 detik dari video tersebut. Klip itu digunakan sebagai latar belakang iklan Meete yang ditayangkan di platform media sosial seperti Snapchat. Iklan tersebut menampilkan suara perempuan yang mengatakan, "Apakah kamu mencari teman dengan manfaat?"
Iklan itu melanjutkan dengan narasi, "Aplikasi ini menunjukkan wanita di sekitarmu yang sedang mencari kesenangan. Kamu bisa video chat dengan mereka." Wajah Lunglhofer tampak di layar, dan logo Meete ditampilkan dengan jelas. Lunglhofer tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan videonya.
Meete diduga menggunakan teknologi geolokasi untuk menargetkan iklan tersebut. Iklan dikirim khusus ke pengguna pria di wilayah Knoxville, Tennessee. Targetnya termasuk pria yang tinggal di lantai lain di gedung asrama kampus Lunglhofer.
Lunglhofer mengetahui iklan tersebut dari seorang penghuni pria di asramanya. Pria itu memberitahunya tentang iklan yang menampilkan wajahnya. Ia kemudian memberikan pernyataan dalam wawancara dengan afiliasi ABC lokal, WKRN.
Baca Juga:
Gugatan ini mengajukan klaim berdasarkan beberapa undang-undang federal dan negara bagian. Pertama, berdasarkan Lanham Act federal yang mengatur klaim menyesatkan oleh bisnis. Kedua, berdasarkan undang-undang hak publisitas Tennessee yang dikenal sebagai ELVIS Act.
Gugatan juga mencakup klaim pencemaran nama baik berdasarkan hukum umum Tennessee. Lunglhofer menuntut ganti rugi kompensasi sebesar 750.000 dolar AS. Ia juga meminta pengembalian keuntungan Meete dari kampanye iklan tersebut.
Selain itu, Lunglhofer menuntut ganti rugi punitif dan meminta iklan tersebut dihapus sepenuhnya. Mashable telah menghubungi Meete untuk memberikan komentar, namun tidak mendapat tanggapan hingga publikasi. Firma hukum yang mewakili Lunglhofer juga belum memberikan pernyataan.
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya data pribadi di era digital. Konten yang diunggah ke media sosial bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Perlindungan hukum seperti ELVIS Act menjadi penting untuk melindungi hak individu.
Fenomena penyalahgunaan konten digital juga menjadi perhatian di berbagai negara. Di Indonesia, isu serupa sering dibahas dalam konteks Hoaks dan Teknologi yang menjadi tantangan digital. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.
Teknologi geolokasi yang digunakan Meete juga menimbulkan pertanyaan etis. Menargetkan iklan ke tetangga di asrama yang sama dianggap terlalu invasif. Hal ini bisa menimbulkan rasa tidak aman bagi korban.
Kasus Lunglhofer menjadi pengingat bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati. Konten yang dianggap tidak berbahaya bisa digunakan dengan cara yang merugikan. Pengguna perlu memahami risiko berbagi konten di platform publik.
Perkembangan teknologi AI juga memunculkan isu hak cipta yang semakin kompleks. Beberapa waktu lalu, Apple Kembali Digugat terkait pelanggaran hak cipta AI. Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat di era digital.