Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Menkominfo Maafkan Telegram, Tapi Ada Syaratnya
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Sempat memicu pro-kontra di tengah masyarakat, polemik pemblokiran Telegram Messenger yang terkesan mendadak dan tertutup dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sepertinya segera menemui titik akhir. Pasalnya, komunikasi antara Kemkominfo dengan pihak Telegram yang diwakili CEO sekaligus founder-nya, Pavel Durov, mulai terjalin apik. Mengamini penjelasan Durov, Rudiantara, Menkominfo, mengakui memang ada miskomunikasi dengan pihak Telegram. "WhatsApp dari Rusia" itu pun sudah menunjukkan iktikad baiknya dengan menindakanjuti laporan Kemkominfo yang sempat terbengkalai. "Saya sudah menerima email mengenai permintaan maaf dari Pavel Durov, CEO Telegram, rupanya dia tidak menyadari adanya beberapa kali permintaan dari Kementerian Kominfo sejak 2016. Durov telah menindaklanjuti yang diminta oleh Kementerian Kominfo dan mengusulkan komunikasi khusus untuk proses penanganan konten negatif khususnya radikalisme/terorisme," jelas pria yang biasa dipanggil Chief RA dalam rilis pers Kemkominfo (17/07/17). "Saya mengapresiasi respons dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan," sambungnya. [caption id="attachment_19786" align="alignnone" width="640"] Jumpa pers Kemkominfo soal Telegram (source: Kemkominfo)[/caption] Kemkominfo lantas mencoba bergerak cepat dengan menyiapkan teknis SOP yang perlu dijalankan oleh Durov dan timnya, di antaranya: 1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien. 2. Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. 3. Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia. 4. Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM. Rudiantara beserta jajarannya menegaskan tak beriat untuk mempersulit atau melarang masyarakat menggunakan Telegram Messenger. Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari penanganan isu yang dipandang mengancam keamanan negara. Kementerian tersebut hanya mendukung instruksi presiden untuk menjaga stabilitas agar Indonesia tak perlu mengalami pergolakan geopolitik dan geostrategis seperti di Marawi, Filipina, akibat sepak terjang teroris atau pihak yang merugikan banyak orang.   Baca juga: 3 Fakta Pavel Durov Si Pembuat Telegram Messenger, Apa Agamanya? CEO Telegram Tawarkan Tiga Hal Biar Platformnya Tak Diblokir Lagi 3 Operator Telekomunikasi Tanah Air Sepakat Blokir Telegram

SHARE:

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024

iQOO 13 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya