Technologue.id, Jakarta – Pada awal tahun ini beredar sebuah infografis yang mencantumkan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Infografis tersebut memuat informasi mengenai game yang akan diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang. Terdapat sekitar 10 nama game populer yang disebutkan dalam infografis tersebut. Diantaranya seperti GTA V, Mobile Legends dan PlayerUnknowm’s Battleground. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah.
Baca Juga: Sudah Diblokir, Situs Porno Ini Masih Sering Diakses Netizen Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna. Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan (5) kelompok semua usia. Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk game dengan kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Dibawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.