Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Panduan Lengkap Cara Bayar E-Tilang karena Langgar Batas Kecepatan di Jalan Tol
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pengguna jasa jalan tol tak bisa lagi ugal-ugalan di jalan bebas hambatan. Sejak 1 April lalu, Korlantas Polri telah mengadopsi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Kamera pemantau membidik dua pelanggaran. Pertama, bila pengendara melaju melebihi batas kecepatan maksimal. Kedua, membidik kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Untuk diketahui, batas kecepatan kendaraan di jalan tol luar kota adalah 60-100 km per jam (kpj). Sedangkan di dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj.

Baca juga:
Cara Cek E-Tilang Secara Online

Bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Pasal ini mengingatkan, denda maksimal dari pelanggaran Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Berikut ini taat cara pengguna jalan tol untuk membayar e-tilang yang dilansir dari laman resmi e-tilang info.

Cara bayar e-tilang lewat Bank BRI offline:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diberikan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang elektronik lewat ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain> Pembayaran> Lainnya> BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diberikan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang lewat Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang elektronik via Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI.
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  • Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang lewat EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Perlihatkan bukti pembayaran ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang elektronik via transfer ATM dari bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal denda tilang elektronik.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Kemudian simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e-tilang.

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024