Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kemenhub Segera Terapkan Peraturan untuk Transportasi Online
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Permasalahan yang terjadi antara penyedia layanan transportasi online dengan driver atau mitranya, menarik perhatian Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi. Kepedulian terhadap kesejahteraan para driver pun muncul, dengan segera menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 Juli. Dilansir dari laman Dephub.go.id (4/7/2017), di dalam PM 26 tersebut ada 3 pokok yang ditekankan, yakni kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan muncul keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat. Pada pokok pertama terkait kuota, pemerintah daerah dijadikan pihak yang mengusulkan kuota kendaraan sesuai kebutuhannya masing-masing. Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk kemudian ditetapkan atas nama Menteri Perhubungan. Untuk pokok kedua mengenai tarif, Menhub melakukan usaha untuk membuat transportasi online sebagai industri yang akan berlangsung lama. “Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” jelas Menhub. Pokok ketiga yang difokuskan pada PM no. 26 tahun 2017 adalah mengenai STNK. Menhub menegaskan, STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan, namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis. Walau kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya terhadap aturan tersebut adalah hal yang mutlak, namun Menhub menghimbau agar penegakan hukum dilakukan tanpa adanya penindakan yang lugas semasa waktu penyesuaian. Menhub menyarankan, penegakan diterapkan melalui peringatan-peringatan yang nantinya bisa ditindak dengan tegas seusai dengan peraturan yang berlaku. “Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan tapi setelah 6 bulan harus lugas,” tegas Menhub. Baca juga: Integrasi Transportasi dan Teknologi Bantu Urai Kemacetan Kota Transportasi Umum Jakarta Sekarang Diperkuat Aplikasi Eropa Timur Transportasi Super Cepat Hyperloop Segera Dibangun di UEA!

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024