Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pengadilan Italia Denda Facebook Rp 84 Miliar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Raksasa media sosial Facebook baru saja dijatuhi hukuman denda sebesar US$ 4,72 juta atau sekitar Rp 84 miliar karena telah menjiplak fitur milik aplikasi lain.

Hukuman ini dijatuhkan oleh Pengadilan di Milan, Italia setelah Facebook dinyatakan terbukti meniru fitur Nearby dari aplikasi bernama Faround yang dirancang oleh Business Competence.

Baca Juga:

Kena Gugat FTC, Facebook Terpaksa Jual Instagram dan WhatsApp?


Aplikasi Faround sendiri merupakan aplikasi pengidentifikasi toko, kelab dan restoran yang ada di sekitar pengguna. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi populer di Italia.

Tak lama berselang setelah kesuksesan Faround. Facebook juga turut meluncurkan aplikasi dengan konsel yang mirip. Business Competence selaku pengembang pun akhirnya melayangkan gugatan.

Baca Juga:

Facebook Tuntut Oknum Pengepul Profil di Instagram


Dilansir dari The Verge pada Kamis (7/1/2021), gugatan pertama sebenarnya telah dilayangkan sejak tahun 2013 silam. Namun putusan baru dijatuhkan belum lama ini.

Facebook mengatakan telah menerima putusan yang dijatuhkan. Namun melalui juru bicaranya, media sosial besutan Mark Zuckerberg itu mengaku akan kembali mengkajinya.

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024