Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Penjelasan Kemkominfo Terkait Pemblokiran Tik Tok
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengambil langkah untuk memblokir aplikasi video Tik Tok. Apa alasannya?

Baca juga:

Tik Tok Diblokir, Warganet Terpecah

Terhitung hari ini (03/07/2018), Kominfo telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 8 Domain Name System (DNS) milik Tik Tok. Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, mengatakan alasan pemblokiran ini didasari hasil pemantau Tim AIS Kemkominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), KKPAI, dan laporan masyarakat. Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran.

Baca juga:

Rayakan Hari Jadi, Line Bagi-Bagi Stiker Animasi Gratis!

"Pelanggaran konten yang diketemukan antara lain, pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," ujarnya melalui pesan teks kepada tim Technologue.id (03/07/2018). Ia menjelaskan, pemblokiran ini bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.

Baca juga:

Awas, Fitur Telegram Ini Bisa Dimanfaatkan untuk Membobol Akun Anda!

  Pamor Tik Tok memang tengah meroket saat ini, terutama di kalangan milenial. Tik Tok menjadi aplikasi paling viral dan paling banyak diunduh. Namun layanan yang semula dijadikan ajang iseng-iseng malah banyak memuat aksi-aksi penggunanya yang tidak masuk akal. Di video Tik Tok, tak sedikit anak muda yang berjoget dan melakukan tarian heboh, atau menciptakan gaya dan mimik aneh. Agar tidak menjurus kepada hal-hal berbau pornografi, pemerintah dengan sigap segera melakukan pemblokiran. Tujuannya, tentu saja agar tercipta iklim positif ber-internet di Indonesia.

SHARE:

Spotify Tambah 1000 Koleksi Audiobook

Meta Tingkatkan Fitur Panggilan Video di Aplikasi Messenger