Baca juga:
Ingin Legal, Grab Tunaikan Kewajiban
"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar," pesan Ridzki pada Technologue.id (27/01/2018). "Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami," tambahnya.Baca juga:
Grab: Driver Pengantar “Tuyul” Langgar Kode Etik
[caption id="attachment_26982" align="alignnone" width="673"]
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jateng Ginaryo (tengah) bersama Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (paling kanan) di event penempelan stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK) (eksklusif/Technologue.id)[/caption]
Ridzki tak memungkiri bahwa menaati peraturan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini susah. Walau begitu, Grab telah berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan PM 108/2017 secara menyeluruh. Untungnya, Ridzki menyatakan tetap mendapat support dari Menteri Perhubungan.
"Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM 108/2017. Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut," jelasnya.
Baca juga:
GrabFood Kini Hadir di 3 Kota Baru, Tempat Tinggal Anda Termasuk?
November tahun lalu, Grab juga telah memulai pengujian Kendaraan Bermotor Berkala (KIR). Saat itu, startup ridesharing yang sudah beroperasi di beberapa negara di Asia Tenggara ini mengaku sudah menguji KIR hampir 10.000 unit kendaraan mitranya. Sekadar informasi, ada beberapa poin yang diatur dalam peraturan PM 108/2017; salah satunya adalah argometer. Adanya peraturan tarif batas bawah dan atas tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen sembari mengantisipasi perang atau banting tarif yang dapat membuat kompetisi antar pelaku usaha tidak sehat.