Technologue.id, Jakarta – Sebagai salah satu negara dengan basis netizen terbanyak di dunia (93,4 juta orang) dan prospek bisnis e-commerce yang cerah, Indonesia perlu segera memanfaatkan keunggulan ini agar misi menjadi pemilik potensi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020 mendatang bisa tercapai. Sayang, para pelaku e-commerce sampai saat ini belum punya acuan untuk bergerak. Kebingungan yang sama juga diderita beragam pilar pendukungnya, dari konsumen sampai investor. Pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait pun mencoba memfasilitasi. Kemarin (10/11/16), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengumumkan Peta Jalan E-commerce di Istana Kepresidenan. "Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan atau ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce," demikian aku Darmin. Harapannya, kebijakan yang berpihak pada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta pelaku startup ini dapat menjadi arah sekaligus panduan strategis untuk mempercepat Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019. Di samping itu, lewat roadmap ini, pemerintah turut menargetkan bisa menciptakan 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD 10 miliar (sekitar Rp 137 triliun) dan nilai e-commerce mencapai USD 130 miliar (sekitar Rp 1.780 triliun) empat tahun nanti. Adapun delapan aspek yang diatur dalam Perpres yang segera terbit tentang Peta Jalan E-Commerce ini, yaitu: 1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping startup; (3) dana USO untuk UMKM digital dan startup e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika startup masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding. 2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di startup; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi startup e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik. 3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap. 4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum. 5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota. 6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband. 7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen. 8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce. Baca juga: BLOKIR 11 SITUS PENYEBAR ISU SARA, KEMKOMINFO INGIN JAGA PERSATUAN KEMKOMINFO SETUJUI PEMBLOKIRAN APLIKASI LGBT KEMKOMINFO HARAMKAN GALAXY NOTE 7
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: