Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Sampai Sekarang Belum Registrasi Kartu SIM? Apa Dampaknya?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Seperti yang sudah sering redaksi ingatkan juga, kemarin (28/02/2018) adalah tenggat waktu terakhir registrasi ulang nomor seluler prabayar. Kendati demikian, program yang dimulai sedari Oktober 2017 ini sejatinya belum berakhir. Dari penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi memang berakhir pada 28 Februari 2018, tetapi masih memungkinkan skenario lain sebelum pemblokiran total bagi mereka yang belum mendaftarkan nomornya.

Baca juga:

Menkominfo Tekadkan Indonesia Bebas “Mama-mama Minta Pulsa”

Anda yang termasuk kelompok di atas tak bakal dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS. Namun, pelanggan yang tidak atau belum terdaftar nomor KTP dan KK-nya masih bisa menerima panggilan, SMS, serta menggunakan data internet. Ketika tak ada inisiatif registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, pemblokiran layanan telepon dan SMS bakal dilakukan, baik itu pengiriman maupun penerimaan. Akan tetapi, pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Baca juga:

BlackBerry-Nokia Ingin Jadi Pemain Besar Lagi di Industri Ponsel

Nah, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka mulai 1 Mei 2018 dilakukanlah pemblokiran total. Dalam keadaan ini, semua jalur komunikasi yang biasa dinikmati pelanggan tak akan bisa digunakan. 1 Mei 2018 juga menjadi batas yang benar-benar terakhir untuk melakukan registrasi nomor ulang.

Baca juga:

Seperti Ini Tampilan Dashboard Pemantau Taksi Online dari Pemerintah

Adapun sampai 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, pendaftar kartu SIM prabayar mencapai 305.782.219 nomor. "Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh Kemkominfo dalam keterangan resminya (28/02/2018) yang disampaikan pada redaksi.

SHARE:

Tri Gelar Kembali Program Kebut Hadiah BombasTri, Ini Caranya

Telkomsel Tanam 10.600 Mangrove Hasil Donasi Poin Pelanggan Tahap Kedua