Technologue.id, Jakarta - kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) merilis data fintech ilegal yang berhasil diblokir pada Jumat (10/1/2020). Sebanyak 4020 website dan aplikasi fintech ilegal berhasil dilumpuhkan sepanjang tahun 2018 - 2019. Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo mengatakan, "Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima, namun juga secara proaktif memantau melalui mesin AIS."
Baca Juga: Kominfo Terima Banyak Aduan Soal Pornografi di 2019
Ferdinandus juga menjabarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika jumlah fintech ilegal yang diblokir Kominfo sepanjang Agustus 2018 – Desember 2019. "Tahun 2018, Kominfo memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang Google Playstore. Untuk tahun 2019, jumlahnya meningkat menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, dan 1356 aplikasi di platform selain Google Playstore," ujarnya. [caption id="attachment_57772" align="alignnone" width="569"] Aplikasi Fintech Diblokir 2018[/caption] [caption id="attachment_57771" align="alignnone" width="617"] Aplikasi Fintech Diblokir 2019[/caption] Menurutnya, apa yang telah dilakukan merupakan wujud komitmen Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kominfo sejak 2016 merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tujuan melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari fintech ilegal," tambahnya. Tidak hanya itu, Ferdinandus juga mengatakan bahwa di tahun 2017 Kominfo meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.Baca Juga: Meme Sindir Kemenkominfo Usai Netflix Merapat ke Mendikbud
Ferdinandus mengatakan, "Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain." Dengan maraknya fintech ilegal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.