Baca juga:
Kemkominfo Minta Infinix Tarik Zero 5, Ini Alasannya
"Menindaklanjuti pernyataan Kominfo mengenai Pembekuan Sertifikat Perangkat Telepon Seluler Merek Infinix Type X603 – 3G no 52139/SDPPI/2017 atas nama PT Bejana Nusa Agung, Infinix Mobility sebagai perusahaan manufaktur smartphone Infinix sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap agar tidak akan terulang lagi untuk ke depannya," jelas Infinix Indonesia pada redaksi (06/04/2018).Baca juga:
Infinix Pamer Pusat Produksi Smartphone Hot S3 di Indonesia
PT Bejana Nusa Agung sendiri merupakan salah satu distributor smartphone Infinix di Indonesia. Selain perusahaan yang berkantor di Jakarta itu, ada juga distributor gadget Infinix lain, misalnya PT Avanta Jaya Mandiri yang mendistribusikan Hot S3 X573 dan PT Carlcare Service ILA yang mengedarkan perangkat macam Note 4 Pro X571 serta S2 Pro X522. Seperti yang juga telah redaksi jelaskan sebelumnya, hanya Infinix Zero 5 bersertifikat nomor 52139/SDPPI/2017 yang harus ditarik dari pasaran atau dilarang beredar. Sementara ponsel yang sama dengan sertifikat Postel 54666/SDPPI/2018 masih tetap tersedia dan dapat dibeli di pasaran.Baca juga:
Infinix Tak Gentar Hadapi Persaingan Ketat di Industri Smartphone
Adapun sebuah tips sederhana untuk membedakan Zero 5 mana yang legal atau tidak, yaitu dengan melihat pada boksnya apakah sudah ada tulisan "Made in Indonesia" atau masih "Made in China". Infinix Zero 5 yang telah bertuliskan "Made in Indonesia" adalah model yang sudah memenuhi persyaratan TKDN senilai 30,63 persen dengan nomor sertifikat 144/ILMATE/TKDN/2018.