Jakarta – Polres Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis hari ini. Fasilitas ini dirancang untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengantre panjang di kantor pusat.
Layanan jemput bola ini ditujukan khusus bagi pemilik SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang dokumen berkendara sebelum masa berlaku habis. Masyarakat Kota Depok diimbau untuk teliti karena keterlambatan perpanjangan meski hanya satu hari akan membuat dokumen dianggap kadaluarsa.
Jika SIM sudah kadaluarsa, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal. Kehadiran bus SIM Keliling di lokasi yang mudah dijangkau diharapkan meningkatkan kepatuhan hukum pengguna jalan dalam melengkapi dokumen wajib berkendara.
Lokasi Operasional dan Jam Pelayanan SIM Keliling Depok
Polrestro Depok membagi titik operasional armada SIM Keliling ke dalam dua lokasi strategis yang dapat dikunjungi warga terdekat. Lokasi pertama berada di Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
Lokasi kedua tersedia di Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Beji, Kota Depok. Petugas mengimbau para pemohon untuk datang lebih awal guna mengambil nomor antrean serta menghindari penumpukan pada jam-jam sibuk.
Syarat Administrasi dan Dokumen Kelengkapan Perpanjangan SIM
Para pengendara yang ingin mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C di lokasi SIM Keliling wajib menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan administrasi. Dokumen asli KTP elektronik yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi pendukung menjadi syarat pertama yang harus dipenuhi.
Selanjutnya, pemohon perlu membawa kartu SIM asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi dokumen tersebut. Surat keterangan lulus tes psikologi khusus pengemudi yang diperoleh dari petugas resmi di lokasi juga menjadi kelengkapan wajib.
Terakhir, pemohon harus menyiapkan surat keterangan sehat fisik dari dokter yang telah ditunjuk dan terintegrasi dengan sistem Satpas. Proses verifikasi berkas akan dilakukan langsung oleh petugas di tempat guna memastikan keabsahan identitas pemohon secara cepat dan akurat.
Tarif Resmi Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM di fasilitas layanan keliling ini telah ditetapkan secara transparan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya PNBP yang wajib disetorkan pemohon sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang berlaku di lapangan.
Kepastian tarif resmi ini memberikan jaminan keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara dengan aman. Warga tidak perlu khawatir adanya biaya tambahan yang tidak terduga selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Pentingnya Kepatuhan Hukum Berkendara di Jalan Raya
Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya diwajibkan secara hukum untuk selalu membawa dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah. SIM yang dibawa juga harus sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang dikemudikan.
Sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tanpa SIM dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan. Selain itu, pelanggar juga terancam denda paling banyak Rp1.000.000.
Dengan memanfaatkan kehadiran fasilitas SIM Keliling Polrestro Depok ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga keselamatan serta ketertiban berlalu lintas secara bertanggung jawab. Bagi warga yang membutuhkan informasi layanan serupa di wilayah lain, dapat menyimak jadwal SIM Keliling terbaru atau lokasi SIM Keliling lainnya.