Technologue.id, Jakarta - Siaran TV analog akan mulai dihentikan pada April 2022. Hal ini telah dipastikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo menyebut, ini akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap satu pada 30 April 2022, tahap dua pada 31 Agustus 2022, dan tahap tiga pada 2 November 2022.
Baca Juga:
Kominfo Siapkan 6,7 Juta Set-Top-Box Gratis
Adapun tujuan penghentian adalah untuk menghemat frekuensi 112 MHz di pita frekuensi 700 MHz. Selain itu juga untuk keperluan lain seperti penyelenggaraan layanan 5G.
"Spektrum yang dihasilkan dari migrasi broadcasting dari analog ke digital, yang kita kenal dengan digital dividen, yaitu spektrum 700 MHz yang selama ini sebesar 328 MHz digunakan untuk TV analog," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.
Baca Juga:
Cara Cek Daerah Wilayah yang Sudah Ada Siaran TV Digital
"Dengan migrasi ke TV digital, maka di situ ada penghematan 112 MHz, yang bisa dipakai 5G komersial hingga kebutuhan dalam negeri, seperti telehealth misalnya," terangnya.
Penghentian siaran TV analog sebenarnya dijadwalkan pada 17 Agustus 2021 lalu. Namun karena kurangnya kesiapan dan tersandung pandemi Covid-19, maka jadwal terpaksa molor.