Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Syarat dan Cara Membuat IKD
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat membuat KTP Digital dengan mudah dan praktis. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore.

Pastikan ponsel Anda terhubung dengan internet agar dapat mengunduh aplikasi ini dengan lancar.

Baca Juga:
Mengenal Apa Itu Identitas Kependudukan Digital

Isi Data yang Diperlukan

Setelah berhasil mengunduh aplikasi, buka aplikasi IKD tersebut. Anda akan diminta untuk mengisi data-data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Alamat e-mail yang aktif
  3. Nomor ponsel yang aktif

Pastikan data yang Anda masukkan benar dan valid agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.

Verifikasi Wajah Anda

Setelah mengisi data yang diperlukan, aplikasi IKD akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi wajah.

Caranya adalah dengan memilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan pemadanan dengan teknologi Face Recognition.

Pastikan pencahayaan yang memadai dan pastikan wajah Anda terlihat jelas dalam foto yang diambil.

Verifikasi wajah ini penting untuk memastikan keabsahan data yang Anda berikan.

Pindai QR Code dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Setelah berhasil melakukan verifikasi wajah, Anda akan diminta untuk memindai QR Code yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

QR Code ini biasanya dapat ditemukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili Anda.

Pastikan Anda memindai QR Code dengan cermat dan teliti agar data yang terkait dengan identitas Anda dapat terhubung dengan KTP Digital yang sedang Anda buat.

Baca Juga:
Fitur-Fitur Digital ID yang Wajib Anda Ketahui

Aktivasi KTP Digital melalui E-mail

Setelah berhasil memindai QR Code, Anda perlu memeriksa e-mail yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Di e-mail tersebut, Anda akan menerima kode aktivasi KTP Digital.

Masukkan kode aktivasi yang telah Anda terima ke dalam aplikasi IKD dan lengkapi dengan memasukkan captcha yang ditampilkan. Kedua langkah ini diperlukan untuk menyelesaikan proses aktivasi KTP Digital Anda.

Selesai! KTP Digital Anda Telah Aktif

Setelah berhasil memasukkan kode aktivasi dan captcha, proses aktivasi KTP Digital Anda akan selesai.

Selamat! Sekarang Anda telah memiliki KTP Digital yang dapat digunakan sebagai identitas kependudukan dalam bentuk digital.

Perlu diingat bahwa untuk mengaktivasi KTP Digital, Anda dapat mengunjungi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili Anda. 

Pastikan untuk mendapatkan bantuan petugas Dukcapil agar proses pendaftaran dan verifikasi berjalan dengan lancar, mengingat pendaftaran KTP Digital ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan menggunakan teknologi Face Recognition.

SHARE:

Skolla Ciptakan Inovasi Omni Learning untuk Capai Pendidikan Berkualitas

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone