Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Tarif interkoneksi baru terancam digugat
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Tarif baru interkoneksi ditetapkan pemerintah terancam batal. Sebab, penetapan tarif baru layanan komunikasi antar jaringan yang jadi Rp 204 dari Rp 250 itu dianggap tak sah. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap tidak transparan dalam mengungkap formula perhitungan biayanya. Hal ini diungkap  Muhammad Ridwan Effendi, Sekjen Kajian Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB). Ridwan mengatakan hal tersebut setelah mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam pasal 23 Ayat 2, perhitungan biaya interkoneksi harus transparan, serta disepakati bersama dan adil. Untuk menentukan tarif, pemerintah memakai formula yang berdasarkan biaya (cost based). "Dalam hal ini, tanggung jawab pemerintah adalah menyediakan formula perhitungan, verifikasi, dan validasi atas input operator," ujar Ridwan. Akan tetapi pada kenyataannya pemerintah malahan menetapkan tarif interkoneksi tanpa kesepakatan bersama antaroperator. Telkomsel jadi pihak yang masih berlawanan terhadap tarif baru ini. "Jika dibilang pemerintah ingin outputnya (tarif interkoneksi) Rp 200, pemerintah tak bisa menetapkan harga," jelas pria yang mantan pernah menjadi Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tersebut. Seharusnya, pihak operator yang menetapkan sesuai kesepakatan bersama dengan mengacu pada Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). Penawaran itu yang beragam itu berdasarkan fakta setiap operator memiliki coverage jaringan wilayah berbeda-beda. Selain itu, pemerintah juga diminta berperan dalam memvalidasi data-data operator, seperti pencapaian pembangunan jaringan base transceiver station (BTS), sebagai acuan dalam menetapkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). "Yang sekarang (penetapannya) tak sah karena tidak disepakati bersama. Pemerintah bisa kena sanksi di PTUN (pengadilan tata usaha niaga), dimana aturannya bisa dibatalkan," tegas Ketua Program Studi Telekomunikasi ITB, Ian Joseph Matheus Edward. Baca juga : TARIF INTERKONEKSI BERPOLEMIK, DPR PANGGIL MENKOMINFO JALAN TENGAH POLEMIK TARIF BARU INTERKONEKSI PERUBAHAN TARIF INTERKONEKSI DITUDING UNTUNGKAN XL-INDOSAT PERUBAHAN TARIF INTERKONEKSI BISA RUGIKAN NEGARA RP 50 TRILIUN PER TAHUN

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024