Technologue.id, Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang biasa dikenal dengan Gojek Indonesia mendapatkan sanksi denda dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 3,3 miliar. Hal itu terjadi karena Gojek terlambat melaporkan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera atau Loket.com.
Dalam keterangan yang dirilis KPPU, sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.
Baca Juga:
Gojek Guyur Investasi Ke LinkAja
Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," bunyi keterangan KPPU, dikutip Jumat (25/3/2021)
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham Loket.com.
PT Global Loket Sejahtera merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
Baca Juga:
Merger Gojek dan Tokopedia Makin Dekat?
Gojek baru melaporkan akuisisi itu per tanggal 22 Februari 2019 ke KPPU. Padahal seharusnya, perusahaan ride hailing itu melaporkan hal itu pada tanggal 22 September 2017. Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham.
"Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," tulis KPPU dalam keterangannya.
Gojek disebut harus membayar denda yang akan disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.