Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Telkomsel Geber Refarming 800 MHz dan 900 MHz
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi. Proses refarming di bawah pantauan Kementerian Kominfo ini digelar sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019. Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.

Baca Juga: Komitmen Telkomsel-Huawei Kembangkan Ekosistem Digital

Dikatakan Indra Mardiatna, Vice President Technology & System Telkomsel, frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, sehingga mereka menangani refarming ini secara serius. Ia kemudian mengemukakan keoptimisannya akan kesukseskan proses refarming ini. “Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis proses refarming kali ini juga dapat kami lakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti," ujar Indra. Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak di sisi pelanggan, maka refarming dilaksanakan pada saat trafik jaringan rendah yaitu pukul 23.00 sampai pukul 02.00 keesokan harinya. Selain itu, saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan tetap dapat menggunakan band spektrum lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz sehingga layanan Telkomsel dapat tetap dinikmati dengan baik.

Baca Juga: Sambil Video Call, Menkominfo Uji Coba Jaringan Palapa Ring Tengah

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous). Penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut. Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

SHARE:

Telkomsel Tanam 10.600 Mangrove Hasil Donasi Poin Pelanggan Tahap Kedua

CEO Accenture: Teknologi AI Bisa Mengubah Setiap Industri