Baca juga:
Lebih Cepat, XL Axiata Rampungkan Refarming 2,1 GHz
Penyelesaian refarming ini ditandai dengan penyerahan dokumen dari Direktur Network Telkomsel, Bob Apriawan, kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail, yang sekaligus menutup keseluruhan proses refarming yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017.Baca juga:
Mengapa Indosat Buru-buru Rampungkan Penataan Ulang Pita Frekuensi 2,1 GHz?
Keputusan itu sendiri berisi bahwa operator alias penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz. Dengan demikian, operator punya keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu, sehingga masyarakat luas utamanya para konsumen tiap operator bisa menikmati layanan terbaik dari provider yang mereka percaya.Baca juga:
Duet dengan Telkomsel, Tribe Sajikan Tayangan Eksklusif untuk Pelanggan
“Refarming ini merupakan pekerjaan bersama yang perlu bersinergi, bukan berkompetisi. Untuk itu, terima kasih atas kerja keras dan upaya Telkomsel khususnya dalam mendorong industri ini secara positif ke arah persaingan yang sehat,” Ismail memberikan apresiasi.