Baca Juga: Waspada Penipuan Viral Pembagian Tiket Gratis Di WhatsApp dan Facebook
Beberapa akun tersebut diketahui mendistribusikan tautan clickbait untuk mengoleksi informasi, sementara akun lain mengirimkan banyak pesan setelah akun tersebut dibuat. Salah satu kebijakan, mengirim pesan secara otomatis dan massal disebut melangar persyaratan layanan. Pemblokiran ini bisa dilakukan kapan saja, mulai saat akun palsu pertama kali terdaftar, ketika berkirim pesan, dan melalui laporan akun lain. Dengan kombinasi machine learning dan pengecekan manual, WhatsApp bisa memblokir 20 persen akun ketika mereka mulai mendaftarkannya. Sementara itu, beberapa faktor yang dipertimbangkan saat menghapus akun adalah alamat IP, negara asal nomor telepon yang digunakan untuk mendaftar, serta nomor dan lokasi negara cocok atau tidak.Baca Juga: Stop Penyebaran Hoax, WhatsApp Batasi Jumlah Kontak Forward Pesan
Selain ancaman pemblokiran akun, WhatsApp juga membuat kebijakan pembatasan pesan yang bisa diteruskan atau di-forward. Jika sebelumnya pengguna bisa mem-forward pesan ke 20 nomor, maka sekarang hanya bisa menjadi 5 nomor. Di Indonesia, WhatsApp punya jumlah pengguna yang sangat banyak. Dari sekitar 130 juta pengguna internet aktif, 40 persen atau sekitar 70 juta di antaranya menggunakan WhatsApp. Dengan jumlah pengguna yang sebanyak itu, tak heran jika penyebaran hoax menjadi sangat rentan dan masif.