Technologue.id, Jakarta – Tik Tok meluncurkan Pusat Keamanan (Safety Center) berupa situs web lokal yang berisi pedoman dan kebijakan keselamatan pengguna. Kehadiran pusat keamanan ini membuktikan komitmen Tik Tok terhadap Indonesia untuk memastikan keamanan online para pengguna serta membangun komunitas digital yang aman dan nyaman. Safety Center Tik Tok memberikan panduan bermanfaat bagi komunitas untuk mendukung aktivitas positif dalam menggunakan aplikasi.
Baca Juga:
Saring Konten Negatif, Tik Tok Andalkan AI dan Seleksi Internal
Donny Eryastha, Kepala Kebijakan Publik Tik Tok untuk Indonesia, Malaysia dan Filipina, mengatakan bahwa upaya untuk mempromosikan lingkungan aman dan positif bagi pengguna merupakan prioritas utama Tik Tok. "Peluncuran Safety Center di Indonesia untuk melengkapi pengguna kami dengan informasi dan sumber daya yang tepat untuk memastikan keselamatan mereka saat mengakses informasi di aplikasi," kata Donny saat meluncurkan layanan ini, di Jakarta, Selasa (18/12/2018). Ia menjelaskan, tujuan utama adanya layanan pusat keamanan ini adalah untuk mengedukasi pengguna apa yang mereka perlu lakukan untuk pengaturan privasi, di samping paham harus menghubungi ke mana bila ada masalah atau pengaduan.Baca Juga:
Menikmati Beragam Konten NBA Kini Bisa Lewat Tik Tok
[caption id="attachment_44248" align="alignnone" width="706"] Riki Arif Gunawan, Direktur Pengendalian Aplikasi Informasi Kominfo (Choiru Rizkia / Technologue.id)[/caption] Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri memberikan apresiasi terhadap kehadiran pusat keamanan Tik Tok ini, mengingat banyak kasus penyebaran konten negatif terjadi di social media. Dikatakan Riki Arif Gunawan, Direktur Pengendalian Aplikasi Informasi Kominfo, penyedia platform seperti Tik Tok harus menyediakan teknologi filtering, baik melalui aplikasinya, tombol reporting, atau pelaporan secara email. "Kami menyambut baik filtering dari Tik Tok ini untuk mengikuti regulasi dari pemerintah. Mudah-mudahan sistem ini mampu menekan konten ilegal di media sosial," kata Riki.Baca Juga:
Menurut data dari Kemenkominfo, statistik jumlah pengaduan konten negatif sampai November 2018, ada sebanyak 936.098 aduan. Konten aduan terbesar berasal dari konten pornografi sebanyak 868.243, lalu dikuti perjudian sebesar 61.000. Penyebaran berita palsu hoax pun turut menjadi perhatian Kominfo. Masih menurut sumber yang sama, masalah pelaporan konten hoax selama periode 2016-2018 tercatar ada 22.000 aduan.