Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Tokopedia Terancam Terjerat UU ITE Akibat Kasus Kebocoran Data
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Akibat kasus kebocoran data pengguna, Tokopedia selaku penyedia platform e-commerce bisa terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menekankan bahwa UU ITE itu melindungi informasi dan transaksi Elektronik. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menjamin keamanan sistem platformnya. Aturan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2018 ITE.

Baca Juga:
Bukan 15 Juta, Data Pengguna Tokopedia Bocor Capai 91 Juta

Ia mengatakan pihak yang merasa dirugikan juga bisa melaporkan ke pihak berwajib. Hak ini berada dalam pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE.

"Sebab pengguna data pribadi harus sepersetujuan orang yang bersangkutan. Sehingga masyarakat bisa menggugat kalau kebocoran itu terjadi," tutur Heru saat dihubungi Technologue.id, Senin (4/5/2020).

Bukan sekali ini saja kasus kebocoran data pengguna mendera sektor e-commerce. Sebelumnya Bukalapak mengalami kondisi serupa pada bulan Maret 2019. Sebanyak 13 juta data pelanggan bocor di dark web.

Baca Juga:
Diretas, Tokopedia Klaim Data pembayaran Tetap Aman

Dikatakan Heru, e-commerce kerap menjadi incaran karena data yang disimpan banyak dan beragam. Mulai dari nama, alamat rumah, nomor telepon, belum lagi terhubung dengan payment dan ada deposit yang disimpan misal untuk investasi emas, reksadana, hingga untuk token m-payment. Termasuk jumlah pengguna e-commerce yang angkanya bisa jutaan.

Terkait UU Perlindungan Data Pribadi, Heru mengatakan pembahasan peraturan ini baiknya dibahas setelah pandemi Covid-19 selesai. Sebab semua pihak sedang fokus memerangi Corona ini. Ia mengakui ada poin-poin peraturan yang harus diperbaiki.

"Betapapun, UU ini nantinya akan sia-sia jika salah isinya. Terutama tidak adanya kewajiban badan usaha tetap Indonesia bagi pengendali dan pemroses data, tidak ada kewajiban penempatan pusat data di Indonesia dan tidak adanya lembaga independen untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan data pribadi," ungkapnya.

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024