Baca juga : Mengapa Hacker Tergiur Retas Layanan Ridesharing Seperti Uber?
Lebih lanjut Chan menyatakan pihaknya berusaha melindungi pengguna aplikasi transportasi online yang disediakannya maupun mitra pengemudi. Meski demikian, Chan tak mau mengomentari aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait angkutan yang juga mengatur layanannya. "Tentang bagaimana kami mengaturnya secara detail. Terkadang anda tahulah ada yang kami tahu ada yang tidak, tapi secara umum kami ingin bekerjasama dengan mereka. Saya tidak akan mengomentari secara detail tapi kami ingin terus bicara dengan mereka dan itu yang paling penting," imbuh Chan Park.Baca juga : Uber Kebobolan, 57 Juta Data User dan Driver Jatuh ke Tangan Hacker
Aturan yang melingkupi transportasi online itu ialah Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk mengganti PM Nomor 26 Tahun 2017. PM Nomor 108 ini mulai berlaku pada 1 November 2017 lalu. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah mencabut 14 poin yang ada di dalam PM Nomor 26 tahun 2017 yang mengakibatkan adanya kekosongan hukum angkutan online.