SHARE:
Technologi.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan mendenda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) jika terbukti menampilkan pornografi di platform mereka. Tidak main-main, besaran denda yang akan dikenakan sebesar Rp100 juta per konten.
Baca Juga: Facebook Hapus 11,6 Juta Konten Berbahaya
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan dalam PP No 71 Tahun 2019 (PP PSTE) diatur sejumlah sanksi apabila PSE terbukti melanggar aturan. "Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia," ujar Semuel. Ia menambahkan, larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Oleh karena itu, PSE seharusnya bisa menyortir sendiri konten di platformnya.Baca Juga: Tayangan Konten Syur Kimi Hime Beredar, Pemerintah Kecolongan?
Kedepannya pemerintah akan mengerahkan mesin Automatic Identification System (AIS) yang selama ini bertugas mencari konten negatif di internet untuk berpatroli. "Kalau mesin Ais menemukan konten pornografi akan dikirimkan ke PSE berikut dendanya," tegasnya. Aturan ini akan mulai dilaksanakan 10 Oktober 2020. Saat ini pihak Kominfo tengah menyosialisasikan aturan tersebut ke PSE.