Technologue.id, Jakarta - Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan baru, di mana bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat kertas akan diganti menjadi elektronik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Terdapat dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik. Pertama penerbitan untuk tanah yang belum terdaftar, dan kedua penerbitan untuk tanah yang sudah terdaftar sebelumnya. Berikut adalah tata caranya:
Baca Juga:
Penerbitan sertifikat elektronik untuk tanah yang belum terdaftar
Pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen ke sistem elektronik yang nantinya akan diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dokumen meliputi gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Nantinya setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik akan diberikan nomor identifikasi bidang tanah dan siap didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan.
Selain mendapatkan sertifikat tanah elektronik, pendaftar juga akan diberikan akses atas sertifikat tanah pada sistem elektronik. Tapi perlu diingat, ini semua akan diperoleh jika pendaftar berhasil membuktikan hak kepemilikannya.
Penerbitan sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar
Pendaftar hanya perlu mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian ATR/BPN. Nantinya jika data fisik dan yuridis di buku tanah sudah sesuai dengan data di sistem elektronik, maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik.
Setelah sertifikat tanah elektronik diterbitkan, sertifikat tanah dalam bentuk kertas akan ditarik untuk disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Selanjutnya seluruh warkah akan dialihmediakan atau discan dan disimpan di pusat data.
Baca Juga:
Ramai Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Itu?
Kelebihan sertifikat tanah elektronik
Untuk diketahui, penggantian sertifikat tanah kertas menjadi elektronik dimaksudkan untuk memberikan efisiensi, kepastian hukum serta perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.
Sertifikat tanah elektronik ini juga akan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki Ease of Doing Business (EoDB) serta akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output.
Selain itu, penggunaan tanda tangan elektronik juga akan membuat sertifikat tanah ini tidak bisa dipalsukan. Seluruh proses pengamanan informasi juga menjadi lebih ketat karena menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).