Technologue.id, Jakarta - Mendekati mudik lebaran seperti ini, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya ialah mengisi electronic Health Alert Card atau eHAC di aplikasi Peduli Lindungi. Kewajiban ini berlaku bagi Anda yang akan menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji mengatakan Surat Edaran (SE) yang mengatur hal ini berlaku sejak 5 April 2022. "Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan."
Baca Juga:
Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2022
Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Lalu, bagaimana cara mengisi eHAC tersebut? Berikut cara mengisi eHAC PeduliLindungi untuk mudik:
- Buka aplikasi Peduli Lindungi
- Pilih menu "eHAC"
- Ketuk opsi "Buat e-HAC"
- Selanjutnya, pilih "Domestik"
- Pilih moda transportasi yang akan Anda gunakan. Jika Anda akan bepergian menggunakan pesawat terbang, maka lanjutkan dengan melakukan hal berikut: Isikan tanggal keberangkatan Isikan nomor penerbangan Isi data pribadi Cek kelayakan terbang. Hal ini berlaku pula untuk moda transportasi lainnya.
- Konfirmasi Selesai.
Jika semua tahapan sudah dilakukan, maka akan muncul status kelayakan seseorang untuk melakukan perjalanan. Anda tinggal menunjukkan status kelayakan tersebut kepada petugas yang berjaga.
Namun jika statusnya adalah tidak layak bagi Anda yang akan menggunakan pesawat terbang, maka hubungi Kantor Petugas Pelabuhan (KPP) untuk validasi sertifikat vaksin atau skrining Covid-19 (PCR/Antigen).
Baca Juga:
Bebas Antre, Cara Pesan Online Tiket Bus untuk Mudik 2022
Untuk penumpang moda transportasi darat dan laut, tunjukkan sertivikat vaksin dan hasil skrining Covid-19 kepada petugas di lokasi.
Sementara bagi Anda yang dinyatakan tidak layak terbang atau bepergian karena kondisi khusus, tunjukkan saja surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi medis Anda beserta hasil PCR yang telah dilakukan.