Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mulai melakukan pemutusan akses sementara kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) populer yang belum melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 18 Sistem Elektronik (SE) populer dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan registrasi ke situs PSE Kominfo. Berikut adalah daftarnya:
Baca Juga:
Hari Terakhir Pendaftaran PSE, Siapa Kena Blokir?
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.
Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran. Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen.
Baca Juga:
Google Diklaim Sudah Daftar PSE, Tapi Tidak Tampak di Halaman
Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.
Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.