
Technologue.id, Jakarta - Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) mengumumkan bahwa The Walt Disney Company telah sepakat untuk membayar denda sebesar $10 juta guna menyelesaikan tuduhan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar aturan privasi anak-anak secara daring. Tuduhan ini berkaitan dengan pengumpulan data pada video YouTube yang ditujukan untuk audiens anak-anak tanpa persetujuan orang tua.
FTC menyatakan bahwa Disney gagal menerapkan label "Dibuat untuk Anak-Anak" secara tepat pada sejumlah video YouTube. Kegagalan ini memungkinkan data pribadi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun dikumpulkan secara ilegal, serta dimanfaatkannya data tersebut untuk menayangkan iklan bertarget. Ini merupakan sebuah praktik yang dilarang berdasarkan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA).
Baca Juga:
Waspada Jutaan Akun Pengguna Netflix dan Disney+ Telah Bocor
Berdasarkan undang-undang COPPA, perusahaan yang menargetkan anak-anak secara daring wajib memberi tahu orang tua serta memperoleh persetujuan mereka sebelum mengumpulkan data pribadi dari anak di bawah umur. Dalam pengaduan resminya, FTC menyebut bahwa Disney tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Sebagai bagian dari perintah yang diusulkan, FTC mewajibkan Disney untuk membangun proses peninjauan internal untuk menentukan kapan dan bagaimana video harus diberi label “Dibuat untuk Anak-Anak” di YouTube serta memastikan kepatuhan terhadap COPPA dalam semua konten digital mereka yang menyasar audiens anak-anak.
Langkah ini diambil menyusul kebijakan yang diperkenalkan YouTube pada tahun 2020, yaitu sistem pelabelan video anak-anak, sebagai bagian dari penyelesaian senilai $170 juta atas kasus pelanggaran COPPA sebelumnya.
Baca Juga:
Platform Slack Milik Disney Kena Bobol, Data Rahasia 1TB Terekspos
Disney bukan satu-satunya perusahaan besar yang menghadapi pengawasan ketat soal perlindungan data anak-anak. Bulan lalu, Google juga menyetujui penyelesaian senilai $30 juta dalam gugatan class action serupa, menambah deretan kasus hukum yang menyoroti lemahnya praktik perlindungan privasi anak di platform digital.