Technologue.id, Jakarta – Layanan payment gateway, Doku, terus memperluas transaksi pembayaran di merchant offline. Setelah menerima izin untuk pembayaran menggunakan Quick Response (QR) Code, kini startup fintech milik Nusa Satu Inti Artha ini ingin mengembangkan transaksi non-tunai tersebut dalam metode offline. Berdiri sejak 2007, Doku menyediakan platform pembayaran bagi e-commerce. Berbekal legalitas QR yang didapat pada Agustus tahun ini, saat ini layanan tersebut masih digunakan terbatas. Hal ini lantaran menunggu standarisasi QR dari pihak regulator, Bank Indonesia (BI).
Baca juga:
Aplikasi Chatting OY! Layani Transfer Uang Secara Mudah
Setelah BI menyiapkan infrastruktur dan aturannya, Doku siap menyesuaikan diri agar layanan ini bisa dipakai secara luas. "Selama sebelas tahun kita fokus di online. Namun seiring perkembangan masuk ke fintech, sekarang kita juga membangun untuk masuk ke offline store," ujar Irfan Burhan, VP Merchant Business Doku, ditemui saat peluncuran OY! Indonesia, di Jakarta, Kamis (18/10/2018).Baca juga:
Saldo OVO Bisa Diakses dalam Aplikasi Kudo
Terjun ke pembayaran offline bukan baru dijalani baru ini saja. Dua tahun lalu, Doku menggandeng Dimo Pay Indonesia untuk menyediakan pilihan transaksi di merchant offline. Uang elektronik Doku dapat digunakan di ribuan merchant offline bertanda khusus logo PayByQR. Mengacu pada laporan Ericsson Mobility Report, di mana penetrasi smartphone diperkirakan akan meningkat menjadi 98 persen hingga tahun 2021, Doku optimis bahwa sistem pembayaran dengan pemindaian kode QR akan terus berkembang. Apalagi sistem pembayaran ini juga menawarkan dua keunggulan, yakni faktor otentifikasi dan respons cepat.Baca juga:
Kantongi Izin QR, Doku Sajikan Pengalaman Nontunai di Kampus
Dalam penerapan QR Code, ada 13 perusahaan yang mengantongi izin dari BI. Salah satunya, Doku. Bicara persaingan, Irfan mengatakan, bakal terus menonjolkan inovasi layanan. "Kita mengikuti tren aja, secara produk kita menyesuaikan dengan perkembangan zaman," imbuhnya.