Technologue.id, Jakarta - Salah satu layanan dari Google, yaitu Google Cloud, sudah mendaftar operasional bisnisnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Senin 18 Juli 2022.
Hal ini dilakukan menyusul ancaman dari Menteri Kominfo Johnny G. Plate yang akan memblokir platform media sosial bila mereka belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga tenggat waktu 20 Juli 2022.
Baca Juga:
20 Juli Pemerintah Blokir Google, Facebook, dan Instagram
Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan perusahaan teknologi, asing dan lokal, mendaftar ke negara. Dasar aturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga:
Alasan Google dkk Belum Daftar PSE
Diketahui Google Cloud memiliki nomor tanda daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022.
Ini merupakan produk internet pertama yang didaftarkan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut ke situs PSE Kominfo.
Meski Google Cloud Indonesia sudah masuk, namun belum sepenuhnya produk keluaran Google mendaftar seperti Youtube, Gmail, Google Drive, dan lainnya.